Polsek Rantau Tangkap Buruh Harian Diduga Pelaku Curat, Motor Masih Diburu

Berita Polri154 Dilihat

Aceh Tamiang, inspirasi publik.news

Unit Reskrim Polsek Rantau bersama Resmob Polres Aceh Tamiang dan Unit Reskrim Polsek Karang Baru menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Metro Jaya, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Pelaku berinisial BM (43), buruh harian lepas yang juga tercatat sebagai warga Dusun Metro Jaya, ditangkap polisi pada Selasa (11/8/2026).

Kapolsek Rantau, IPTU Budi Hartono, S.Sos., melalui Unit Reskrim Polsek Rantau menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/35/VII/2026/SPKT/Polsek Rantau/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler OPPO Reno 4, satu tang, dan satu pisau dapur.

BM kini diamankan di Polsek Rantau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila proses penyidikan telah dinyatakan lengkap.

Kapolsek Rantau IPTU Budi Hartono menegaskan, pihaknya terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Unit Reskrim Polsek Rantau, Resmob Polres Aceh Tamiang, dan Unit Reskrim Polsek Karang Baru dalam upaya menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (RK)