Belasan Tahun Mengabdi, Ujungnya Jadi Outsourcing: Nasib Honorer Meranti Dipertanyakan

News136 Dilihat

An.Harfilin Wartawan Inspirasipublik.new

Kepulauan Meranti — Belasan tahun mengabdi, tetapi bukan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang didapat. Sebagian tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti justru harus menerima kenyataan baru: status mereka dialihkan menjadi tenaga outsourcing melalui pihak ketiga.

Ironisnya, pekerjaan yang mereka jalankan nyaris tidak berubah. Yang berubah justru status dan kepastian masa depan.

Kondisi tersebut kembali memantik sorotan publik. Pemerhati keterbukaan publik, Sanusi, Selasa (26/8/2026), menilai nasib ratusan tenaga honorer di Kepulauan Meranti tidak semestinya berhenti pada persoalan keterbatasan formasi.

Menurutnya, para honorer telah menaruh harapan besar terhadap kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN dan rekrutmen PPPK. Setelah bertahun-tahun bertahan dengan status honorer, kebijakan tersebut sempat dianggap sebagai pintu keluar menuju kepastian pengabdian.

Namun harapan itu tidak sepenuhnya terwujud.

“Para honorer sudah menunggu belasan tahun. Ketika kebijakan penataan tenaga non-ASN dan rekrutmen PPPK hadir, tentu mereka berharap mendapat prioritas. Tetapi dalam pelaksanaannya, banyak yang tidak terakomodir karena keterbatasan formasi,” ujar Sanusi.

Persoalan kemudian tidak berhenti pada mereka yang gagal dalam seleksi. Sebagian tenaga honorer bahkan disebut tidak memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK karena formasi yang tersedia tidak mencukupi.

Di tengah kondisi tersebut, sebagian tenaga honorer kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing melalui pihak ketiga.

Di sinilah pertanyaan besar itu muncul: setelah belasan tahun bekerja untuk pemerintah, apakah pengabdian mereka cukup dibayar dengan perubahan status menjadi pekerja outsourcing?

Sanusi menilai pengalihan status tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan mendalam. Sebab, secara fungsi dan tanggung jawab, pekerjaan yang selama ini mereka lakukan tetap berjalan.

“Secara psikologis tentu muncul rasa kesal, sedih dan kecewa. Mereka sudah mengabdikan waktu dan tenaga selama belasan tahun. Tetapi ketika momentum penataan tenaga non-ASN datang, justru tidak semuanya memperoleh kepastian,” katanya.

Menurut Sanusi, persoalan ini tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi kepegawaian. Di balik angka dan data tenaga honorer, terdapat manusia yang telah menghabiskan sebagian masa produktifnya untuk bekerja dan melayani masyarakat.

“Ini soal rasa keadilan. Negara harus hadir untuk mereka yang sudah mengabdi. Mereka juga membutuhkan keadilan dan keberpihakan dari pemerintah,” tegasnya.

Jangan Berhenti di Daerah

Sanusi mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak berhenti pada persoalan keterbatasan formasi. Pemda dinilai memiliki kepentingan sekaligus tanggung jawab untuk menyampaikan kondisi objektif tenaga honorer kepada pemerintah pusat.

Terutama mereka yang telah mengabdi belasan tahun, tetapi belum terakomodir dalam rekrutmen PPPK akibat keterbatasan formasi.

Menurutnya, peluang untuk memperjuangkan kebijakan tersebut masih terbuka. Pemerintah daerah dapat melakukan pendataan ulang secara akuntabel, kemudian membawa data tersebut sebagai dasar advokasi ke tingkat pusat.

“Belum terlambat untuk melakukan advokasi kebijakan. Faktanya, masih banyak pemerintah kabupaten/kota lain yang terus menyuarakan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan belum terakomodir secara menyeluruh,” ujarnya.

Karena itu, Sanusi menilai yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan simpatik, melainkan langkah konkret dan terukur.

Pendataan ulang, verifikasi masa pengabdian, pemetaan kebutuhan tenaga serta penyampaian data secara resmi kepada Kementerian PAN-RB dan DPR RI, menurutnya, menjadi bagian penting dari perjuangan tersebut.

Sebab, jika belasan tahun pengabdian berakhir hanya dengan perubahan status menjadi outsourcing, pertanyaan tentang keadilan tentu tidak akan mudah hilang.

“Pengabdian belasan tahun tidak boleh diakhiri dengan kekecewaan. Negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperjuangkan nasib mereka,” tutup Sanusi.