JAKARTA, inspirasipublik.news — Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar meminta DPR RI memasukkan kebijakan afirmatif khusus untuk daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Hal itu disampaikan Asmar saat audiensi bersama Pansus Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin 6/7/2026. Rapat dipimpin Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends.
Kenapa Meranti Butuh Perlakuan Khusus
Asmar menjelaskan, sebagai daerah kepulauan, biaya pembangunan, logistik, dan pelayanan dasar di Meranti jauh lebih tinggi dibanding daerah daratan.
“Seluruh mobilitas masyarakat bergantung pada transportasi laut. Akibatnya infrastruktur mahal, akses pendidikan dan kesehatan terbatas, serta kesempatan kerja masih rendah,” ujarnya.
Ia memaparkan data:
- Kemiskinan: 20,51% pada 2025, tertinggi di Riau
- Wilayah: 12 pulau kecil, 5 berpenghuni. Pulau Rangsang termasuk Pulau Kecil Terluar dan Kawasan Strategis Nasional
- Fiskal: DBH SDA turun rata-rata 14,8% sejak 2022-2026. PAD juga hilang potensi Rp48 miliar akibat perubahan aturan Opsen PKB dan BBNKB
“Pemprov Riau sudah menetapkan Meranti sebagai Kawasan Afirmasi 3TP Prioritas. Kami berharap RUU ini jadi dasar hukum agar perhatian ke daerah kepulauan lebih nyata,” kata Asmar.
Ia juga menyampaikan titipan masyarakat pulau terluar.
“Kami ingin anak-anak di desa terpencil dapat pendidikan setara dengan di kota. Semoga Meranti masuk dalam kebijakan afirmatif demi Meranti yang unggul, agamis, sejahtera, dan mendukung Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Dukungan dari DPR dan DPRD
Anggota Komisi VII DPR RI H. Hendry Munief mengusulkan skema affirmative spending. Yaitu alokasi dana khusus yang lebih besar untuk daerah kepulauan sesuai kebutuhan.
Senada, Anggota DPRD Meranti Al Amin berharap Meranti resmi ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU tersebut.
Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends menanggapi bahwa semua masukan soal konektivitas, biaya logistik tinggi, dan formula pendanaan akan jadi bahan penyusunan RUU Daerah Kepulauan.
(Amir Hasan)










