Data Lama Mengancam Ketepatan Bantuan Lansia, Pemerintah Daerah Diminta Bergerak

Daerah137 Dilihat

An. Harfilin
Wartawan Inspirasipublik.news

Meranti — Niat negara memberikan perlindungan kepada kelompok lanjut usia (lansia) dapat kehilangan makna apabila pelaksanaannya di tingkat daerah masih terkendala persoalan klasik: data yang tidak diperbarui.

Program bantuan sosial bagi lansia yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat usia lanjut membutuhkan satu fondasi utama, yakni data penerima yang akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi nyata di lapangan.

Tanpa itu, program yang dirancang sebagai bentuk kehadiran negara justru berisiko tidak menjangkau warga yang semestinya menjadi sasaran.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kelompok lansia bukanlah data yang bersifat statis. Setiap tahun terdapat warga yang memasuki usia lanjut, sementara sebagian penerima lama dapat mengalami perubahan status, pindah domisili, atau meninggal dunia.

Artinya, data lansia harus diperbarui mengikuti perubahan masyarakat.

Enam Tahun Bisa Mengubah Status Warga

Bayangkan seorang warga pada 2020 berusia 56 tahun. Pada saat itu, ia belum masuk kategori lansia.

Namun enam tahun kemudian, pada 2026, usianya telah mencapai 62 tahun. Secara administratif, kondisi warga tersebut tentu telah mengalami perubahan.

Jika pemerintah di tingkat paling bawah masih menjadikan data lama sebagai satu-satunya rujukan tanpa melakukan verifikasi dan validasi, warga yang baru memasuki kelompok lansia berpotensi tidak tercatat dalam daftar penerima bantuan.

Di sinilah persoalan administrasi dapat berubah menjadi persoalan sosial.

Warga yang secara kondisi sudah memenuhi kriteria dapat saja tidak terakomodasi hanya karena perubahan datanya belum tercermin dalam sistem.

Kondisi tersebut menggambarkan adanya potensi kesenjangan antara kebijakan pemerintah dengan tata kelola data di tingkat akar rumput.

Jangan Sampai Data Lama Mengalahkan Kondisi Nyata

Persoalan data tidak boleh dianggap sebagai urusan administratif semata.

Ketika data tidak diperbarui, sedikitnya ada tiga risiko yang perlu diantisipasi.

Pertama, eksklusi sosial, yakni warga yang baru memasuki kelompok lansia berpotensi tidak terdata dan akhirnya tidak memperoleh akses terhadap program bantuan.

Kedua, ketidakefisienan anggaran, apabila daftar penerima masih memuat warga yang kondisi kependudukannya sudah berubah.

Ketiga, menurunnya kepercayaan publik, terutama apabila masyarakat melihat adanya ketidaksesuaian antara kondisi penerima di lapangan dengan data yang digunakan pemerintah.

Karena itu, RT dan RW bersama pemerintah desa atau kelurahan memiliki peran penting sebagai ujung tombak pendataan masyarakat.

Mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan warga. Perubahan usia, status kependudukan, kondisi sosial, hingga keberadaan penerima bantuan seharusnya dapat diketahui dan dilaporkan secara berkala.

Data Kesejahteraan Harus Diperbarui

Untuk mencegah persoalan tersebut, pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial secara berkala.

Pemutakhiran data tidak cukup dilakukan ketika bantuan akan disalurkan. Data perlu diperiksa secara rutin agar perubahan kondisi masyarakat dapat segera tercatat.

Pemanfaatan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) juga perlu dioptimalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Integrasi dan sinkronisasi dengan data kependudukan dapat membantu memperkecil kemungkinan terjadinya data ganda, data tidak sesuai, maupun data yang sudah tidak relevan.

Namun, teknologi saja tidak cukup.

Kualitas data tetap sangat bergantung pada manusia yang melakukan pendataan di lapangan. Karena itu, kapasitas aparatur desa, operator, RT, dan RW perlu diperkuat melalui pembinaan dan pelatihan sehingga proses verifikasi tidak sekadar formalitas administratif.

Jangan Ada Lansia Tertinggal Karena Administrasi

Program perlindungan sosial bagi lansia pada hakikatnya menyangkut manusia, bukan sekadar angka dalam daftar penerima.

Di balik satu nama terdapat seorang warga yang mungkin telah memasuki usia lanjut, memiliki keterbatasan ekonomi, dan berharap negara hadir memberikan perlindungan.

Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintahan paling bawah perlu memiliki komitmen yang sama: memastikan setiap perubahan kondisi masyarakat tercermin dalam data yang digunakan.

Sebab, kebijakan yang baik akan kehilangan daya guna jika data yang menjadi pijakannya tidak lagi menggambarkan keadaan masyarakat yang sebenarnya.

Jangan sampai warga yang hari ini telah menjadi lansia masih dianggap sebagai warga berusia 56 tahun hanya karena pemerintah belum memperbarui datanya.

Tepat sasaran dimulai dari data yang tepat. Data yang tepat bukan data yang sekadar tersimpan, melainkan data yang terus diperbarui mengikuti kehidupan masyarakat.

Dan di situlah ukuran sebenarnya dari kehadiran negara: bukan hanya membuat program, tetapi memastikan program tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.