Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan di Aceh Tamiang Dilaporkan ke Polisi

Aceh Tamiang43 Dilihat

Aceh Tamiang || Inspirasipublik.news — Dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang insan pers di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi perhatian publik setelah unggahan di media sosial viral dan menuai beragam tanggapan. Kasus ini kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan sedang dalam proses penanganan.

Seorang pengguna akun Facebook bernama Dinda Dinda diduga mengunggah pernyataan yang menuding Zulherman, Kepala Biro Media Buser Siaga Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai “wartawan gadungan”, “wartawan provokator” dan “wartawan kelaparan”. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik yang bersangkutan serta mencederai profesi jurnalistik.

 Menanggapi hal tersebut, Zulherman yang akrab disapa Bang Yongciek secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Aceh Tamiang pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.

Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ipda Mirza Alvaro, dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan awal yang berlangsung kurang lebih dua jam.

Dalam kesempatannya, Zulherman yang sudah memiliki pengalaman panjang dan jam terbang tinggi selama hampir dua dekade di dunia pers menyatakan keterkejutannya.

“Sudah 20 tahun saya berkiprah di dunia jurnalistik meliput di Aceh Tamiang, baru kali ini ada yang berani menuduh saya wartawan gadungan. Ini membuktikan bahwa orang tersebut tidak memiliki wawasan yang luas, atau mungkin tidak suka dengan karya jurnalistik dan kritik yang saya angkat,” tegasnya dengan nada tegas.

Dalam keterangannya, Zulherman menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP khususnya Pasal 433 ayat (2) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Saya sudah hampir 20 tahun berkiprah di dunia jurnalistik di Aceh Tamiang. Baru kali ini saya dituduh sebagai wartawan gadungan. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan mencederai integritas profesi yang saya jalankan,” ujarnya.

Ia juga menduga bahwa tuduhan tersebut berkaitan dengan ketidaksukaan pihak tertentu terhadap karya-karya jurnalistik yang bersifat kritis.

“Jika merasa keberatan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang benar, bukan dengan menyebarkan tuduhan di media sosial tanpa bukti,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, dan masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam bermedia sosial serta menghormati profesi jurnalistik sebagai pilar penting dalam demokrasi. (Edwin)