DPC BAI dan DPD SWI Aceh Tamiang Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Kemajuan Daerah

Aceh Tamiang244 Dilihat

ACEH TAMIANG || Inspirasipublik.news – Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) dan Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD SWI) Aceh Tamiang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama dalam memajukan daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

Penegasan itu disampaikan dalam dialog bersama yang digelar di Caffee Syabab, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (11/6/2026).

Ketua DPC BAI Aceh Tamiang, Syamsul, bersama Ketua DPD SWI Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, hingga penggunaan anggaran publik.

Hak tersebut dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan, memberi masukan, dan berpartisipasi aktif dalam kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka,” kata Syamsul.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait bantuan stimulan, mulai dari Jaminan Hidup (Jadup), perabotan, bantuan ekonomi, hingga stimulan rumah rusak ringan, sedang, dan berat, yang sangat dinantikan warga Aceh Tamiang.

“Daerah yang terbuka terhadap informasi akan lebih mudah berkembang karena ada pengawasan publik, partisipasi masyarakat, serta terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi adalah fondasi menuju pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD SWI Aceh Tamiang Hendriko Lubis menegaskan peran strategis pers sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan profesional, media dapat menyebarluaskan informasi publik sekaligus mendorong budaya transparansi di lingkungan pemerintahan dan lembaga publik.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal memberikan data kepada masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam membangun daerah,” kata Hendriko.

Kedua organisasi mengajak seluruh badan publik di Aceh Tamiang meningkatkan pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi digital, serta penyediaan informasi yang cepat, tepat, dan mudah dipahami.

DPC BAI dan DPD SWI Aceh Tamiang berharap semangat keterbukaan informasi publik dapat menjadi budaya bersama dalam membangun Aceh Tamiang yang lebih maju, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Edwin)