Aceh Tamiang, inspirasipublik.news
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., meminta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperpanjang masa pengurusan STNK dan BPKB kendaraan yang hilang akibat bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025.
Permintaan itu disampaikan Fadlon setelah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terdampak bencana yang hingga kini belum menyelesaikan pengurusan dokumen kendaraan mereka.
Menurut Fadlon, keterlambatan tersebut terjadi karena sebagian masyarakat masih fokus memulihkan kondisi ekonomi dan kehidupan mereka pascabencana.
“Banyak masyarakat yang menyampaikan agar masa pengurusan STNK dan BPKB yang hilang akibat bencana dapat diperpanjang,” kata Fadlon, Kamis (13/8/2026).
Ia mengatakan, aspirasi tersebut disampaikan masyarakat secara langsung kepadanya maupun melalui warga yang datang ke Kantor DPRK Aceh Tamiang untuk mengadukan persoalan dokumen kendaraan yang hilang.
Karena itu, Fadlon menilai perpanjangan waktu pengurusan perlu dipertimbangkan. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi korban bencana untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi.
“Atas nama pimpinan DPRK Aceh Tamiang, kami menyampaikan aspirasi masyarakat agar masa pengurusan ini bisa diperpanjang,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, Fadlon juga telah mendatangi Kantor Samsat Aceh Tamiang. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan langsung permintaan masyarakat agar batas waktu pengurusan dokumen kendaraan korban bencana diperpanjang.
“Tadi saya juga sudah datang ke Kantor Samsat Aceh Tamiang untuk menyampaikan keinginan masyarakat Aceh Tamiang agar masa pengurusan dapat diperpanjang,” katanya.
Fadlon berharap aspirasi tersebut segera mendapat respons dari Ditlantas Polda Aceh. Menurut dia, koordinasi antara Samsat Aceh Tamiang dan Ditlantas Polda Aceh penting agar masyarakat korban bencana tidak semakin terbebani dalam proses pemulihan administrasi kendaraan.
“Mudah-mudahan permintaan ini dapat direspons oleh Dirlantas Polda Aceh,” kata Fadlon.
(RK)











