DSIPD Louksumawe Pansang Pamflet Larangan Berjualan di Area Masjid Agung Islamic

Aceh83 Dilihat

LHOKSEUMAWE, inspirasipublik.news – Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan tempat ibadah. Salah satu langkahnya adalah dengan memasang pamflet larangan berjualan di area Masjid Agung Islamic, Kamis 9 Juni 2026.

Pemasangan pamflet ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan penegakan aturan agar area masjid tetap steril dari aktivitas perdagangan.

Tegakkan Syariat dan Ketertiban
Kabid Bidang Hukum pada DSIPD Kota Lhokseumawe, Bapak Fauzi,S.Sos, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga marwah masjid sebagai pusat ibadah umat Islam.

“Kami dari DSIPD berkomitmen menjaga ketertiban dan kekhusyukan di lingkungan masjid. Oleh karena itu kami memasang pamflet larangan berjualan di area Masjid Agung Islamic. Kami harap seluruh pedagang dan masyarakat dapat mematuhi,” ujar Bapak Fauzi, S.Sos kepada Media Inspirasi Publik.

Ia menambahkan, masjid harus menjadi tempat yang nyaman untuk beribadah, belajar, dan berzikir. Aktivitas jual beli yang tidak pada tempatnya berpotensi mengganggu konsentrasi jamaah.

Himbauan kepada Masyarakat
DSIPD mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak melakukan aktivitas jualan di area masjid. Bagi masyarakat yang ingin berjualan, diminta untuk memanfaatkan lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah kota agar tidak mengganggu ketertiban.

DSIPD juga akan terus melakukan pemantauan dan edukasi secara berkala agar aturan ini dapat ditaati bersama demi kenyamanan seluruh jamaah.

Jurnalis Faisal Mubarak