Dua Jabatan Pimpinan Kosong, Bupati Aceh Tamiang Tunjuk Dua Plt

Aceh Tamiang161 Dilihat

Aceh Tamiang, inspirasipublik.news

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, menunjuk dua pejabat sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan pimpinan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Kedua pejabat tersebut ditugaskan memimpin Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) serta Dinas Pertanahan. Penunjukan dilakukan untuk memastikan pelayanan pemerintahan dan program strategis daerah tetap berjalan.

Penyerahan surat perintah tugas sekaligus serah terima jabatan dipimpin Plt. Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, Kamis (13/8/2026).

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Irwan Hadi, ditunjuk sebagai Plt. Kepala Distanbunak. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Bupati Aceh Tamiang Nomor 800.1.11.1/1579 dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 3 Agustus 2026.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, dipercaya mengemban tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanahan.

Penunjukan Muslizar dilakukan untuk memastikan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk tata kelola dan pengawasan, tetap berjalan secara optimal selama belum adanya pejabat definitif.

Pemkab Aceh Tamiang menyatakan pengisian sementara dua posisi tersebut merupakan langkah untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu, para Plt diharapkan mampu mengawal pelaksanaan program strategis pada masing-masing instansi hingga pejabat definitif dilantik.

Dalam menjalankan tugasnya, kedua pejabat tersebut diwajibkan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bupati Aceh Tamiang melalui Sekretaris Daerah, terutama dalam mengambil keputusan maupun kebijakan yang bersifat strategis dan prinsipil.

Penunjukan dua Plt ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan tidak terjadi kekosongan kendali dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di tengah proses penataan organisasi perangkat daerah. (RK)