Dulu Rp100 Ribu Sehari, Kini Ngais Siput” Penutupan Panglong Arang Bikin Dapur Warga Pesisir Meranti Tak Ngebul

Daerah1142 Dilihat

Selatpanjang, inspirasipublik.news – Di Kota Selatpanjang isu penutupan panglong arang mungkin sudah meredup. Tapi di desa-desa pesisir Kepulauan Meranti, topik itu masih jadi “menu utama” obrolan warga setiap hari.

Penyebabnya sederhana saja hanya perut. Sejak puluhan tungku arang bakau ditutup aparat, nasib pencari kayu mangrove berubah 180 derajat.

“Dulu kami bisa bawa pulang Rp100 ribu sehari dari jual kayu bakau ke panglong. Sekarang? Ngais siput di lumpur,” keluh warga Desa Gogok, Rusli, Kamis (25/6/2026).

Kerja keras seharian, hasilnya tak seberapa. Paling banyak ia hanya dapat 2 kg siput. Dengan harga Rp22.000 per kg, total pendapatan kotornya cuma Rp44.000.

“Uang itu cuma cukup buat beras dan air galon. Untuk susu anak dan biaya sekolah? Jelas tak cukup. Jauh panggang dari api. Kalau hujan, tak bisa melaut. Artinya dapur tak ngebul,” tuturnya lirih.

Minta Jalan Tengah, Bukan Izin Gratis.
Keresahan itu sudah disampaikan ke Pemkab Meranti dan DPRD. Warga tak menuntut banyak. “Kami minta pekerjaan pengganti atau panglong arang bisa buka kembali,” ujarnya.

“Kami minta APH pusat dan daerah memberi kelonggaran agar panglong arang buka lagi. Itu satu-satunya tempat kami cari makan dan biayai anak sekolah,” pintanya.

Rusli mengaku pernah seharian hanya makan sekali, asalkan anaknya bisa makan dua kali. “Tolonglah pemerintah dengarkan keluh kesah kami,” harapnya.

Mangrove Harus Selamat, Warga Juga Harus Hidup
Menanggapi polemik ini, Pemerhati Lingkungan dan Sosial Meranti, Drs. Amir Hasan, mengapresiasi langkah APH menyelamatkan hutan mangrove.

“Ini perlu. Kalau tidak, Meranti bisa tinggal nama. Mangrove itu benteng alami penahan abrasi,” tegas Amir.

Namun ia menekankan, pemerintah harus memilah. Tidak semua panglong arang ilegal. Menurut Kepala UPT KPH Tebing Tinggi, Apidian Suherdianta, setiap panglong wajib punya dua legalitas: izin industri dan legalitas sumber bahan baku kayu bakau.

Data UPT KPH mencatat, hanya Koperasi Silva yang mengurus legalitas Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 2.100 hektare untuk 52 panglong arang.

Masalahnya, izin itu tersangkut moratorium pemanfaatan hutan sejak 2023. Walau moratorium dicabut 2025, Koperasi Silva harus mengurus ulang lewat sistem SIPUHH Kementerian Kehutanan RI.

“Izin Kopsilva berlaku 35 tahun sejak 2017. Tapi karena moratorium, mereka wajib menyesuaikan administrasi,” jelas Amir.

Usulkan Solusi: Buka Dulu, Urus Izin Sambil Jalan
Amir mengusulkan jalan tengah. Selama Koperasi Silva melengkapi perizinan, pemerintah diminta memberi kelonggaran agar tungku arang beroperasi kembali.

“Ini satu-satunya jalan agar masyarakat bisa bekerja lagi. Pengurusan izin sekarang satu pintu lewat OSS, tapi butuh rekomendasi berjenjang dari KPH ke Dinas Kehutanan Provinsi, lalu ke KLHK. Kalau semua mempermudah, izin cepat keluar,” ujarnya.

Ia juga menilai, mengandalkan bantuan APBD Meranti untuk warga terdampak tidak realistis. “Kemampuan keuangan daerah terbatas, jauh dari kata cukup.”

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Di satu sisi harus menunggu izin rampung. Di sisi lain, perut ribuan warga pesisir tidak bisa menunggu.

(Harfilin)