Selatpanjang, inspirasipublik.news – Pengembalian kerugian negara oleh pelaku tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Hal itu ditegaskan Pendiri Ikatan Koordinasi Pemuda Bangkinang, Karim, Sabtu (4/7/2026).
Ikopeb mengimbau masyarakat mengawal setiap dugaan kasus korupsi yang ditangani APH agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Masih ada keraguan di masyarakat apakah perkara korupsi selesai jika pelaku sudah mengembalikan uang negara.
Karim mengacu, ini menuju pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian uang hasil kejahatan tidak menghapus tindak pidana. Pengembalian hanya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman, bukan menghapus kesalahan. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Karim.
Ia menambahkan, tugas awal APH adalah menelusuri apakah suatu persoalan merupakan murni kesalahan administrasi atau terdapat mens rea/niat jahat dan unsur memperkaya diri.
Ikopeb, sebagai salah satu ormas di Meranti yang aktif menyoroti dugaan korupsi, meminta publik tidak tinggal diam.
“Setiap dugaan korupsi wajib dikawal masyarakat sampai dibuka seterang-terangnya oleh APH. Publik juga berhak tahu sejauh mana perkembangan prosesnya,” tegasnya.
Karim juga menyoroti adanya stigma di masyarakat.
“Wajar jika masyarakat bertanya jangan-jangan kasusnya dipeti-eskan. Apalagi masih ada stigma oknum APH, baik pusat maupun daerah, yang bermain-main dengan kasus dan memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(Harfilin)








