Kampung Tanjung Mancang Calon Desa Antikorupsi 2025, Wabup Aceh Tamiang Hadiri Untuk Penilaiannya

Aceh15 Dilihat

Aceh Tamiang || inspirasipublik.news – Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, menghadiri kegiatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Tim Penilai Provinsi Aceh di Taman Baca Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kamis (20/11/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Ismail menyampaikan selamat datang kepada Tim Penilai Provinsi serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Ia menjelaskan bahwa pengusulan Kampung Tanjung Mancang sebagai calon Desa Antikorupsi merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 700/978/2024 tentang Pembentukan Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi.

Menurutnya, Tanjung Mancang memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari lokasi strategis, kepemimpinan desa yang kuat, partisipasi aktif masyarakat, hingga infrastruktur dan potensi ekonomi yang memadai. “Kami melihat potensi besar bagi Tanjung Mancang untuk menjadi contoh bagi kampung-kampung lain di Aceh Tamiang,” ujarnya.

Wabup berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat dalam membangun lingkungan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berpartisipasi, termasuk Tim Penilai Provinsi, perangkat daerah, Forkopimcam, dan masyarakat Tanjung Mancang.

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Aceh, Cut Desma Saminara, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terdapat 23 kabupaten/kota yang mengusulkan desa antikorupsi, namun hanya 18 yang lolos tahap seleksi, termasuk Kampung Tanjung Mancang. Desa tersebut telah melalui proses verifikasi dan mengikuti sejumlah tahapan, termasuk zoom meeting pada awal tahun. “Program ini bertujuan menularkan nilai-nilai antikorupsi dan mendorong desa menjadi percontohan hingga tingkat nasional,” tuturnya.

Datok Penghulu Tanjung Mancang, T. Syaiful Bahri, S.Sos., menegaskan komitmen pemerintah desa dan masyarakat untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya desa antikorupsi.

Kegiatan ini turut dihadiri Tim Penilai Provinsi Aceh, Asisten Administrasi Umum Setdakab, unsur Forkopimda dan Forkopimcam, Inspektur Kabupaten, Kepala DPMKPPKB, perwakilan Dinas Kominfo, Ketua MDSK, Ketua LKMK, serta para undangan lainnya.