Kampung Tanjung Mancang Jadi Desa Percontohan Antikorupsi Aceh 2026

Aceh Tamiang29 Dilihat

Aceh Tamiang,. An.Edwin wartawan inspirasipublik.news

Komitmen membangun pemerintahan kampung yang bersih dan transparan mendapat pengakuan di tingkat Provinsi Aceh. Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, ditetapkan sebagai salah satu Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., bersama Datok Penghulu Kampung Tanjung Mancang, Tengku Syaiful Bahri. Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Aceh dan dihadiri para kepala daerah serta perwakilan kampung penerima penghargaan. Sebanyak 15 desa di Aceh menerima penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengapresiasi capaian Kampung Tanjung Mancang. Ia berharap penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Saya berharap Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, dapat menjadi contoh bagi kampung-kampung lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Armia.

Menurutnya, upaya membangun pemerintahan kampung yang berintegritas membutuhkan komitmen Datok Penghulu beserta seluruh perangkat kampung, dukungan masyarakat, serta pengawasan yang berkelanjutan.

Pengelolaan dana desa, lanjutnya, harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Setiap anggaran harus digunakan tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Penghargaan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya antikorupsi di seluruh kampung di Kabupaten Aceh Tamiang. Lebih dari sekadar pengakuan, capaian ini juga menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih harus diwujudkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat.