Aceh Tamiang,. Rabu 14 Oktober 2026, An.Edwin wartawan inspirasipublik.news

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) maupun transaksi dalam pengelolaan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain menuntut transparansi anggaran, para kepala sekolah yang baru dilantik diminta bergerak cepat memulihkan fasilitas pendidikan yang rusak akibat banjir agar proses belajar-mengajar tidak terusik.

Penegasan tersebut disampaikan Armia Pahmi saat melantik 55 kepala sekolah di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, Rabu (14/10/2026). Para pejabat yang dilantik terdiri atas tiga kepala taman kanak-kanak (TK), 43 kepala sekolah dasar (SD), dan sembilan kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri.
Dalam amanatnya, Armia menekankan bahwa pembenahan tata kelola pendidikan harus dimulai dari integritas pimpinan satuan pendidikan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas jabatan.

Ia secara khusus mengingatkan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.

“Saya tegaskan, proses mutasi dan promosi ini bersih dari segala bentuk transaksional. Saya tidak ingin mendengar adanya kutipan atau pungutan liar di lingkungan sekolah. Kelola dana BOS secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum,” kata Armia.
Peringatan tersebut menjadi penegasan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab dan integritas. Pengelolaan pendidikan harus berorientasi pada kepentingan peserta didik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Fasilitas Sekolah Pascabanjir Jadi Perhatian
Di tengah pembenahan tata kelola, Pemkab Aceh Tamiang juga menghadapi pekerjaan penting dalam memulihkan sarana dan prasarana pendidikan yang terdampak banjir.
Armia meminta kepala sekolah segera mengidentifikasi kerusakan dan memperkuat koordinasi untuk mempercepat penanganan melalui program revitalisasi sekolah yang didukung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Koordinasi dengan komite sekolah dan orang tua murid juga diperlukan agar kebutuhan pemulihan dapat dipetakan secara tepat. Perbaikan fasilitas diharapkan mendukung keberlangsungan pembelajaran dan membantu peserta didik kembali mengikuti kegiatan pendidikan dalam kondisi yang lebih layak.
Pemulihan pascabencana juga membutuhkan perhatian terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Kerusakan fasilitas maupun tekanan ekonomi yang dialami masyarakat berpotensi menjadi hambatan bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan. Karena itu, komunikasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah perlu diperkuat agar persoalan yang mengganggu keberlangsungan belajar dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Pendidikan Bukan Hanya Soal Akademik
Selain pemulihan fisik dan penataan administrasi, para kepala sekolah diminta membangun lingkungan belajar yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada perkembangan peserta didik.
Dalam konteks Aceh Tamiang yang menerapkan syariat Islam, pendidikan juga diharapkan berjalan seiring dengan penguatan karakter, kedisiplinan, moral, dan nilai-nilai keagamaan, tanpa mengabaikan pencapaian akademik.
Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam memastikan lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman dan mendukung tumbuh kembang siswa. Karena itu, kepemimpinan sekolah dituntut tidak hanya mampu menjalankan administrasi, tetapi juga membangun budaya belajar yang sehat dan bertanggung jawab.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Bunda PAUD Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Ketua dan anggota Komisi V DPRK Aceh Tamiang, sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), serta tamu undangan lainnya.
Melalui pelantikan ini, para kepala sekolah diharapkan mampu menjalankan amanah dengan integritas, memperkuat tata kelola anggaran, dan mempercepat pemulihan fasilitas pendidikan agar hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak tetap terjaga.












