SELATPANJANG || Inspirasipublik.news — Gawat, kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti kian memprihatinkan. Tumpukan kayu bakau siap olah di sejumlah kilang arang di Kecamatan Rangsang barat, kecamatan tebing tinggi Barat dan Kecamatan Merbau, menguatkan dugaan adanya praktik penebangan liar untuk bahan baku arang.
Berdasarkan investigasi lapangan, Selasa 5/5/2026, kilang-kilang arang tersebut menampung kayu mangrove sebagai bahan baku untuk membuat arang, Padahal sebagian besar pengelola diduga tidak memiliki izin pemanfaatan areal mangrove.
Fenomenanya sama: punya tungku arang, tapi tidak punya lahan. Pertanyaannya, dari mana kayu bakau itu berasal?”_ ungkap seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Pemerhati lingkungan Meranti, Amirudin, menegaskan dampak kerusakan mangrove sangat sistemik. “Ini bukan sekadar kehilangan pohon. Ini ancaman nyata bagi kehidupan. Mulai dari penurunan kualitas oksigen, risiko abrasi dan banjir rob, hingga hilangnya habitat biota laut seperti kepiting dan udang,” jelasnya.
Menurut Amirudin, hutan mangrove selama ini dipandang semata sebagai komoditas ekonomi. “Padahal fungsinya sebagai benteng alami. Kalau habis, desa-desa di Meranti yang paling dulu tenggelam,” tegasnya.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur tegas: setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau memiliki hasil hutan kayu ilegal dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp100 miliar.
Masyarakat berharap ada langkah cepat dan tegas dari Dinas LHK untuk menertibkan kilang arang yang terbukti menggunakan kayu ilegal, sekaligus menyelamatkan sisa mangrove Meranti.
( Harfilin )









