Membangun Kepercayaan Publik: Kerja Tulus, Prosedural, dan Anti Transaksional

Opini9 Dilihat

Oleh: Karim Wartawan Inspirasipublik.news

Kepercayaan publik tidak bisa dibeli, tidak bisa dipaksa, dan tidak bisa dibangun hanya dengan pencitraan. Kepercayaan itu lahir dari kerja yang tulus, proses hukum yang sesuai prosedur, dan sikap profesional.

Hari ini masyarakat semakin cerdas. Mereka tidak hanya melihat hasil akhir sebuah penanganan perkara, tetapi mereka menilai prosesnya. Apakah prosesnya transparan? Apakah profesional? Apakah ada keberpihakan?

Untuk itu, ada tiga fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap Aparat Penegak Hukum (APH):

  1. Kerja Secara Tulus dan Ikhlas
    Tulus artinya bekerja bukan karena atasan, bukan karena viral, bukan karena ada kepentingan. Tulus artinya melayani masyarakat sebagai panggilan pengabdian. Masyarakat bisa merasakan mana petugas yang tulus dan mana yang hanya formalitas. Ketulusan akan melahirkan keikhlasan, dan keikhlasan akan melahirkan kepercayaan.
  2. Proses Hukum Sesuai Prosedur dan Profesional
    Ini adalah harga mati. Setiap laporan masyarakat harus diproses sesuai KUHAP dan SOP yang berlaku. Jangan ada proses yang dipotong, jangan ada proses yang diperlambat tanpa alasan yang jelas. Profesionalisme terlihat dari ketelitian dalam mengumpulkan alat bukti, ketepatan dalam menerapkan pasal, dan keberanian untuk menyampaikan kebenaran apa adanya. Ketika prosedur dijalankan dengan benar, maka keadilan akan terasa, meskipun hasilnya belum tentu memuaskan semua pihak.
  3. Hindari Praktik Transaksional: Jual Beli Jabatan dan Jual Beli Pasal
    Inilah penyakit yang paling merusak kepercayaan publik. Jika di internal instansi masih terdengar dugaan praktik jual beli jabatan, maka bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa penegakan hukum di luar akan bersih?

Lebih berbahaya lagi adalah dugaan praktik “jual beli pasal”. Pasal yang seharusnya berat dibuat ringan, pasal yang seharusnya ringan dibuat berat, semua karena ada transaksi. Jika ini terjadi, maka hukum bukan lagi menjadi panglima, tapi menjadi komoditas dagang.

Bagi APH, hindari sejauh-jauhnya dugaan ini. Jangan beri ruang sekecil apapun untuk persepsi negatif. Tegakkan pasal sesuai fakta hukum, bukan sesuai pesanan. Jabatan adalah amanah, bukan investasi yang harus balik modal.

Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar untuk menjaga Kamtibmas. Tanpa kepercayaan, masyarakat akan diam, takut melapor, dan memilih menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri. Itu berbahaya bagi negara.

Maka, kembalilah ke jati diri: Jadilah aparat yang dicintai karena ketulusannya, dihormati karena profesionalismenya, dan dipercaya karena integritasnya yang anti-transaksional.

Hukum yang tegak bukan hukum yang ditakuti, tapi hukum yang dipercaya.