Meranti, inspirasipublik.news —
Perbuatan buruk tidak mengenal profesi. Ia melekat pada oknum, bukan pada seragam yang dipakai.
Belakangan, kasus pemerasan kembali mencuat. Dua profesi yang paling sering disorot: Oknum wartawan dan Oknum PNS, keduanya punya celah yang sama untuk “bermain” saat berhadapan dengan masyarakat.
Seorang wartawan saat investigasi menemukan sebuah kasus, seharusnya fakta itu ditulis, diuji, lalu dimuat untuk kepentingan publik. Itu amanat UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Namun ada oknum yang membelokkan. Data kasus tidak jadi berita, melainkan dijadikan “alat tawar” untuk mendapatkan uang.
Di sisi lain, PNS. Saat masyarakat mengurus izin usaha, izin tempat, atau sertifikat tanah, biayanya seharusnya jelas sesuai aturan pusat dan daerah. Itu amanat UU No. 20 Tahun 2023 dan Sumpah Jabatan.
Namun ada juga oknum PNS yang mematok harga “di luar pagar”. Selisihnya masuk kantong pribadi.
Secara substansi, keduanya sama: pemerasan. Sama-sama menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan publik.
Lantas, mengapa saat mencuat, yang lebih ramai dibicarakan justru oknum wartawan,..?
Pemerhati keterbukaan publik, Sanusi, menyampaikan analogi yang menampar, Sabtu 11/7/2026:
_”Pencuri ayam kalau ketahuan, habis digebukin massa lalu diproses APH. Tapi perampok uang rakyat bermiliar-miliar, yang pakai dasi, justru tidak jadi pembicaraan hangat. Kenapa? Karena mereka merampok uang rakyat pakai dasi.”
Di sinilah letak persoalannya.
Oknum wartawan “kelihatan” di lapangan. Bawa kamera, bawa catatan, mudah diidentifikasi. Saat berbuat salah, gampang jadi tontonan.
Sementara oknum PNS yang bermain di balik meja birokrasi, dengan stempel dan tanda tangan, seringkali “lebih rapi”. Kerugiannya ke negara bisa ratusan juta, tapi prosesnya senyap dan bertele-tele.
Ini bukan soal membela profesi. Ini soal keadilan dalam bersikap.
Jangan sampai publik punya standar ganda. Mengecam keras pemerasan Rp500 ribu oleh oknum wartawan, tapi diam saat ada pungli Rp50 juta di pengurusan surat oleh oknum PNS.
Keduanya harus dilawan. Karena korbannya sama: masyarakat.
Oknum wartawan harus kembali ke marwahnya sebagai penyampai informasi publik. Oknum PNS harus kembali ke sumpahnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Bukan “pedagang jasa” di balik loket pelayanan.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tanpa pandang dasi, tanpa pandang kamera.
“Karena pada akhirnya, pemerasan tetaplah pemerasan. Mau pakai dasi atau pakai kamera, tetap mencederai keadilan,” tutup Sanusi.
(Harfilin)



