Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan BPK Soal Belanja Suku Cadang, Dorong Pemberitaan Berimbang

Hukum132 Dilihat

MERANTI || Inspirasipublik.news – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti dugaan penyimpangan anggaran belanja suku cadang kendaraan dinas senilai Rp.841 juta (Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta).

Plt.Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Kepulauan Meranti, Ir. Roni Tondi, M.M., menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Temuan audit tidak bisa langsung diartikan sebagai korupsi atau kerugian negara. Proses tindak lanjut harus dilihat secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” tegas Roni.

Ia menambahkan, temuan pemeriksaan adalah bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Ada tahapan klarifikasi, verifikasi, dan tindak lanjut administratif yang harus dijalankan perangkat daerah sebelum ditarik kesimpulan lebih lanjut.

Pemkab Meranti juga menyoroti sejumlah narasi dalam pemberitaan yang dinilai spekulatif, termasuk penyebutan kemungkinan adanya pihak tertentu yang menikmati aliran dana tanpa didukung data, bukti, maupun konfirmasi kepada pihak terkait.

“Narasi semacam itu berpotensi membentuk opini publik yang tidak objektif dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia,” kata Roni.

Ia menegaskan pihaknya menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial, namun meminta pemberitaan disajikan berdasarkan data dan fakta yang terverifikasi serta konfirmasi yang berimbang agar tidak menyesatkan masyarakat.

Pemkab juga mempertanyakan penggunaan foto Bupati Kepulauan Meranti dalam pemberitaan tersebut karena tidak sesuai substansi. “Bupati bukan pihak yang bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran. Foto yang ditampilkan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Roni mengingatkan prinsip keberimbangan atau cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Media seharusnya memberikan ruang konfirmasi yang memadai kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran,” ucapnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Meranti berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

(Harfilin)