Selatpanjang, inspirasipublik.news – Penutupan panglong arang di Kepulauan Meranti memicu desakan keras dari masyarakat pesisir. Melalui Ikopeb, mereka meminta Gakkum Kehutanan Provinsi Riau menegakkan hukum secara proporsional, bukan menutup seluruh panglong.
Pendiri Ikatan Koordinasi Pemuda Bangkinang, Karim, mendesak Gakkum Kehutanan Riau membuka kembali panglong arang di Meranti, Selasa (30/6/2026).
“Jika Gakkum menemukan kejahatan lingkungan atau perambahan mangrove, tindak tegas sesuai hukum. Tapi jangan tutup semua panglong. Itu tidak proporsional dan tidak berkeadilan,” tegas Karim.
Dampak Ekonomi Ribuan Kepala Keluarga
Karim menyebut penutupan berdampak langsung ke perut masyarakat.
“Dengan tutupnya panglong arang, penghasilan ribuan masyarakat pesisir mati. Padahal mereka butuh biaya hidup dan pendidikan anak,” ujarnya.
Ia menekankan, desakan ini bukan dari perorangan, melainkan suara ribuan warga pesisir yang menggantungkan hidup dari panglong.
Landasan Hukum Kebebasan Bersuara
Karim menegaskan masyarakat dijamin UU untuk bersuara dan mengkritik kebijakan, selama tidak ada hasutan, ujaran kebencian SARA, atau pencemaran nama baik.
“Kebebasan ini dilindungi UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F. Jangan bungkamkan suara masyarakat,” katanya.
Sasaran, Bukan Generalisir
Ia meminta Gakkum membedakan panglong yang melanggar dengan yang patuh aturan.
“Panglong mana yang berbuat, silakan ditindak hukum. Jangan ambil kebijakan yang menyakiti hati masyarakat,” imbuhnya.
Karim berharap evaluasi ini sampai ke APH. “Apakah suara masyarakat harus sampai ke Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, baru didengar…?” pungkasnya.
(Harfilin)











