Wabup Ismail Paparkan Perubahan APBK 2026, Tambahan Anggaran Diarahkan untuk Pemulihan Pascabencana

Aceh Tamiang17 Dilihat

Aceh Tamiang. An.Edwin wartawan inspirasipublik.news

Perubahan anggaran Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 tidak sekadar menyangkut penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Pemerintah daerah juga mengarahkan tambahan pendanaan untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I., saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Ismail menjelaskan perubahan KUPA dan PPAS-P dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sejumlah kondisi yang memengaruhi APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian mencakup asumsi pendapatan dan belanja daerah, pendapatan bukan pajak, penerimaan dari Pemerintah Provinsi Aceh, pembiayaan berdasarkan perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga pergeseran program dan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memproyeksikan adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan meningkat sehingga secara keseluruhan pendapatan daerah tetap mengalami kenaikan dibandingkan target sebelumnya.

Sementara pada sisi belanja, peningkatan diproyeksikan terjadi pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer.

Tambahan ruang fiskal tersebut antara lain berasal dari peningkatan pendapatan transfer, hasil perhitungan anggaran tahun sebelumnya, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah daerah lainnya, termasuk Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kota Padang.

Selain itu, terdapat tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan Dana Otonomi Khusus yang turut memperkuat kemampuan pembiayaan daerah.

Ismail menjelaskan, tambahan pendanaan tersebut diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat pemulihan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat setelah bencana.

Pada kebijakan pembiayaan, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian penerimaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan SiLPA tahun anggaran sebelumnya oleh tim BPK RI, termasuk penyesuaian pada sisi pengeluaran pembiayaan.

Rancangan KUPA dan PPAS-P tersebut kemudian diserahkan kepada lima fraksi DPRK Aceh Tamiang untuk dibahas sebagai bahan penyusunan pandangan umum fraksi.

Pandangan umum fraksi dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya pada Selasa (22/9/2026).

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, kepala OPD, unsur Forkopimcam, pimpinan instansi vertikal serta undangan lainnya.