Langkat, inspirasipublik.news
Perselisihan antara warga Dusun I, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan pihak PT EMP Gebang Limited terkait mobilisasi armada perusahaan akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah di Kantor Desa Pekubuan, Kamis (30/7/2026).
Keributan dipicu lalu lalang kendaraan perusahaan yang mengangkut material dan peralatan untuk persiapan pekerjaan pengeboran di Desa Bubun. Warga mengaku aktivitas armada bertonase besar itu menimbulkan debu, merusak badan jalan, serta diduga menyebabkan sejumlah rumah mengalami keretakan.
Ketegangan sempat memuncak ketika warga menghentikan iring-iringan truk bermuatan tiang pasak bumi yang melintas di kawasan permukiman sekitar pukul 01.30 WIB. Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Desa Pekubuan, Syaiful Rahman, turun langsung menemui warga dan berjanji memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan pada hari yang sama.
Musyawarah kemudian digelar di Kantor Desa Pekubuan dengan dihadiri Kepala Desa Syaiful Rahman, Kepala Dusun I Riza Garnadi, perwakilan warga, pihak PT EMP Gebang Limited, serta sejumlah awak media.
Dalam pertemuan itu, warga menegaskan aksi penghentian kendaraan bukan bertujuan menghambat kegiatan perusahaan, melainkan sebagai bentuk protes agar perusahaan memperhatikan dampak yang dirasakan masyarakat.
“Kami bukan menghambat kegiatan perusahaan. Kami hanya meminta perusahaan memikirkan dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Warga meminta perusahaan segera menangani kerusakan jalan, mengurangi debu akibat mobilisasi kendaraan, serta memberikan perhatian terhadap rumah warga yang diduga mengalami keretakan akibat aktivitas angkutan material.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT EMP Gebang Limited menyatakan siap bertanggung jawab apabila terbukti terdapat dampak yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan.
“Kami siap mendengar, melihat, dan bertanggung jawab. Jika memang ada kerugian atau dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan ini, perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan,” kata perwakilan perusahaan.
Setelah hampir satu jam berlangsung, musyawarah menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perselisihan antara warga Dusun I Desa Pekubuan dan PT EMP Gebang Limited berakhir secara damai.
(Hermansyah)












