Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Sistem Hukum Global Berantas Perdagangan Orang

Nasional128 Dilihat

Semarang, inspirasipublik.new

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menyerukan penguatan sistem hukum yang lebih terintegrasi untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini berkembang sebagai kejahatan lintas negara berbasis teknologi digital.

Seruan tersebut disampaikan dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper bertema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).

Konferensi internasional itu dihadiri akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara, di antaranya Vietnam, Turki, Siprus, Mesir, Jepang, Maroko, Thailand, Yordania, Spanyol, dan Australia, bersama sivitas akademika UNISSULA.

Dalam pidato utamanya bertajuk “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang,” Yusril menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku. Menurutnya, dibutuhkan sistem hukum yang mampu mencegah kejahatan sejak awal, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta memperkuat kerja sama lintas negara.

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Yusril.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui tayangan video yang diperdengarkan kepada peserta konferensi, menyoroti perubahan pola kejahatan perdagangan orang yang kini memanfaatkan ruang digital sehingga menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif.

“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” katanya.

Menurut Wakapolri, Polri telah menerapkan empat strategi utama dalam pemberantasan TPPO, yakni mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centric), memperkuat Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO), meningkatkan kemampuan penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta memperluas kerja sama internasional.

Ia mengungkapkan, hingga kini Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri guna memperkuat penanganan kejahatan perdagangan orang.

Rektor UNISSULA, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum., mengatakan konferensi tersebut menjadi forum strategis untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam merumuskan solusi terhadap tantangan hukum global.

Menurutnya, kehadiran peserta dari berbagai negara diharapkan melahirkan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat kerja sama internasional sekaligus memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Konferensi ini menegaskan komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tengah semakin kompleksnya kejahatan transnasional.

(Marbun)