Perceraian Telah Berkekuatan Hukum, Gugatan Rumah Tinggal Iyus Pina Dipersoalkan IPKR

Selatpanjang18 Dilihat

An.Amir Hasan Wartawan Inspirasipublik.news

Status perkawinan antara Syahrial Syah, PNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang bertugas di SMPN 2 Selatpanjang, dengan Iyus Pina telah berakhir secara hukum. Kepastian itu menyusul putusan Pengadilan Agama Selatpanjang yang telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan ikrar talak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat (IPKR) kepada inspirasipublik.news, Minggu (7/9/2026).

Menurut IPKR, perkara perceraian tersebut telah diputus Pengadilan Agama Selatpanjang melalui Perkara Nomor 09/Pdt.G/2026/PA.SLP tentang Cerai Talak, tertanggal 3 Februari 2026.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Ikrar Talak pada 3 Maret 2026.

“Dengan demikian, secara yuridis tidak lagi terdapat ikatan perkawinan antara keduanya,” ujar Ketua IPKR.

GUGATAN RUMAH TINGGAL JADI SOROTAN

Persoalan baru kemudian mencuat setelah Syahrial Syah mengajukan gugatan terhadap sebuah rumah di Jalan Revolusi, Tanah Lot, Selatpanjang Timur, yang saat ini ditempati Iyus Pina.

Rumah tersebut disebut-sebut merupakan tempat tinggal Iyus Pina setelah perceraian, bahkan dikabarkan tengah berada dalam proses untuk dijual.

Kondisi itu menjadi perhatian IPKR. Lembaga tersebut mempertanyakan urgensi gugatan terhadap rumah yang disebut sebagai satu-satunya tempat tinggal Iyus Pina.

“Untuk apa dan mengapa menggugat rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal seorang janda?” tegas Ketua IPKR.

IPKR juga menyebut rumah tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang berasal dari orang tua Iyus Pina, Ramli Ishak, yang disebut pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis selama dua periode.

Atas dasar itu, IPKR menilai keberadaan dan penguasaan rumah tersebut perlu dilihat secara utuh, baik dari sisi hukum maupun riwayat kepemilikannya.

“Secara yuridis dan sosiologis, wajar apabila Iyus Pina mempertahankan rumah tersebut dari gugatan. Namun, tentu seluruh persoalan mengenai kepemilikan dan hak atas objek sengketa harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.

IPKR: JANGAN SAMPAI RUMAH TINGGAL MENJADI PERSOALAN BARU

IPKR menilai perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut sengketa sebuah bangunan. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai status kepemilikan, hak para pihak, serta keberadaan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal Iyus Pina.

Karena itu, IPKR meminta seluruh proses penyelesaian perkara dilakukan secara objektif dan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami melihat ada persoalan yang harus diperhatikan secara serius. Jangan sampai sebuah rumah yang menjadi tempat tinggal satu-satunya justru menimbulkan persoalan baru bagi pihak yang menempatinya,” kata Ketua IPKR.

IPKR juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses perkara tersebut untuk memastikan setiap pihak memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum.

DIKAWAL HINGGA ADA KEPASTIAN HUKUM

Ketua IPKR menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses persidangan di Pengadilan Agama Selatpanjang hingga diperoleh kepastian hukum.

“Kami akan kawal terus perkara ini. Bila diperlukan, pengawalan akan dilakukan sampai ke tingkat Mahkamah Agung di Jakarta. Yang kami perjuangkan adalah agar Iyus Pina memperoleh keadilan dan haknya sesuai hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak Syahrial Syah belum diperoleh.

Inspirasipublik.news membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Syahrial Syah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.