Banjir Akhir 2025 Ikut Pengaruhi Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang

Aceh Tamiang30 Dilihat

Aceh Tamiang, an.(RK) Wartawan Inspirasipublik.news

Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada akhir November 2025 tidak hanya meninggalkan dampak terhadap masyarakat dan fasilitas publik. Bencana tersebut juga ikut memengaruhi proses administrasi pemerintahan, termasuk penyelesaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

Dampak bencana itu disampaikan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, saat memimpin Rapat Paripurna Ke-I (Pembukaan) DPRK Aceh Tamiang dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, di Aula DPRK Aceh Tamiang, Senin (14/9/2026).

Ismail mengatakan, banjir yang terjadi pada penghujung 2025 memberikan dampak luas. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, bencana juga berdampak terhadap fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Kondisi tersebut turut berimbas pada sejumlah tahapan administrasi pemerintahan, mulai dari pengumpulan dokumen, proses rekonsiliasi hingga penyusunan laporan keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban ini bukan semata-mata bentuk pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada DPRK dan seluruh masyarakat,” ujar Ismail.

Menurutnya, situasi pascabencana menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menuntaskan seluruh tahapan pertanggungjawaban APBK 2025.

Namun, kondisi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan pembenahan dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

Ismail menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat pemulihan pascabencana, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki berbagai kelemahan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

Termasuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditindaklanjuti secara konsisten.

Menurutnya, tindak lanjut tersebut penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan dan akuntabel.

Karena itu, pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 di DPRK diharapkan tidak sekadar menjadi tahapan akhir dari sebuah siklus anggaran.

Lebih jauh, pembahasan tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi bersama untuk melihat apa yang telah dikerjakan, apa yang masih perlu diperbaiki, serta bagaimana pemerintah daerah dapat bekerja lebih baik setelah melewati masa sulit akibat bencana.

“Pertanggungjawaban ini bukan sekadar akhir dari satu siklus anggaran. Lebih dari itu, pertanggungjawaban ini harus menjadi bahan evaluasi dan pijakan untuk bekerja lebih baik, lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, kepala SKPK, kepala OPD, instansi vertikal, insan pers serta undangan lainnya.