An.Amir Hasan wartawan inspirasipublik.news
SELATPANJANG — Kontroversi pemberitaan yang menyeret nama seorang oknum PNS bergelar doktor di SMP Negeri 2 Selatpanjang kembali memanas.
Kali ini, Ramli Ishak angkat bicara menyikapi somasi dan hak jawab yang dilayangkan Dr. Syahrial Syah, S.Pd.I., M.Si., terkait pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikannya.
Dalam wawancara dengan inspirasipublik.news, Selasa (1/9/2026), Ramli menegaskan dirinya tetap berdiri di balik pemberitaan yang telah dipublikasikan. Ia membantah pemberitaan tersebut mengandung unsur fitnah dan menyatakan siap mempertanggungjawabkannya.
“Kebakaran Jenggot” Disebut Sebagai Pendapat
Ramli turut menanggapi judul pemberitaan “Oknum PNS Menyandang Gelar Doktor Guru SMP N 2 Selatpanjang Kebakaran Jenggot” yang dipersoalkan.
Menurut Ramli, frasa “kebakaran jenggot” merupakan ungkapan atau pendapat yang digunakan dalam menyampaikan pandangannya kepada publik.
“Bahasa ‘kebakaran jenggot’ itu adalah pendapat pikiran saya untuk menyampaikan di ruang publik. Pemberitaan yang saya sampaikan sama sekali tidak ada unsur fitnah. Berita tersebut adalah fakta kebenaran yang bisa saya pertanggungjawabkan di mana saja dan kapan saja, walaupun saya berpendidikan rendah,” tegas Ramli.
Ia juga mempersoalkan somasi yang disebut dikirim melalui WhatsApp. Dalam somasi tersebut, menurut Ramli, dirinya diminta menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 7 x 24 jam.
Ramli menilai tenggat waktu tersebut terkesan menekan dirinya.
“Isi somasi itu bernada menakuti. Tertulis ‘7 x 24 jam harus minta maaf’, seperti perintah raja zaman dahulu. Ini bukan zaman kerajaan lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Ramli menyatakan tidak akan menarik pemberitaan yang telah dipublikasikan di sejumlah media.
“Saya Ramli Ishak tetap akan mempertahankan berita yang saya publikasikan di Media Lintas Hukum dan Lintas Pena,” katanya.
Persoalan Rumah Yuspina Ikut Disorot
Ramli kemudian menjelaskan latar belakang yang menurutnya menjadi salah satu dasar pemberitaan tersebut.
Ia menyoroti persoalan rumah milik Yuspina di Jalan Revolusi, Selatpanjang Timur. Ramli menyebut persoalan itu bukan semata-mata mengenai aset, tetapi juga menyangkut sisi kemanusiaan.
“Ini soal kezaliman terhadap hak asasi manusia. Ada rumah tempat tinggal seorang janda bernama Yuspina yang mau digugat dan dijual dengan alasan hak bersama. Pertanyaannya, apakah Yuspina harus tidur di kaki lima? Di mana letak kemanusiaan yang adil dan beradab?” kata Ramli.
Ramli mengklaim rumah tersebut merupakan satu-satunya aset milik Yuspina dan telah tercatat atas nama Yuspina. Ia juga menyebut, untuk melakukan perbaikan rumah, Yuspina pernah meminjam uang dari bank dengan menjaminkan gaji pribadinya.
Ramli kemudian mengungkap sejumlah hal lain terkait aset dan kehidupan rumah tangga yang disebutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dr. Syahrial sudah pernah menjual rumah di belakang Kantor Lurah Selatpanjang Timur, di Jalan Bakti, sebelum tugas belajar di Bandung,” ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah perceraian dengan istrinya, menurut Ramli, muncul persoalan mengenai rumah yang ditempati Yuspina.
“Setelah menceraikan istrinya, justru mau menjual rumah tempat tinggal Yuspina. Bagaimana bisa dikatakan hak bersama jika hanya punya satu rumah? Di mana tanggung jawab seorang suami menurut Undang-Undang Perkawinan?” katanya.
Klaim soal pinjaman juga disampaikan Ramli.
Ia mengatakan Dr. Syahrial pernah meminjam uang kepada keluarganya ketika menjalani tugas belajar di Bandung. Ramli mengklaim uang tersebut hingga kini belum dikembalikan.
“Buktinya ada. Bila perlu saya siap membuktikannya,” ucap Ramli.
Namun, sejumlah klaim tersebut merupakan pernyataan Ramli dan masih memerlukan konfirmasi serta dokumen pendukung dari pihak-pihak yang disebutkan.
Tetap Bertahan pada Prinsip Jurnalistik
Di penghujung wawancara, Ramli menegaskan dirinya tidak berniat mundur dari pemberitaan yang telah dibuat.
Ia menyatakan siap menghadapi setiap konsekuensi yang mungkin timbul dari pemberitaan tersebut, termasuk apabila persoalan berlanjut ke jalur hukum.
“Oleh sebab itu, berita-berita yang sudah dipublikasikan, saya Ramli Ishak siap mempertanggungjawabkannya sampai ke mana saja,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tanggapan lebih lanjut dari Dr. Syahrial Syah terkait pernyataan Ramli tersebut belum termuat dalam materi yang disampaikan kepada redaksi.
Hak jawab dan klarifikasi dari pihak Dr. Syahrial tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.











