SELATPANJANG, inspirasipublik.news — Dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan mobil dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti terus bergulir. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan intensif Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sejak 29 April 2026.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Tim Kejari Meranti masih menelusuri aliran dana serta memintai keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Meranti, Muhammad Ulinnuha, menegaskan penyidik masih menunggu hasil audit resmi dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebelum mengumumkan tersangka. “Tim terus mendalami fakta dan alat bukti. Kami minta publik bersabar agar prosesnya berjalan profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Berdasarkan temuan awal, dugaan korupsi belanja BBM dan pelumas serta manipulasi belanja pemeliharaan kendaraan operasional ini diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan mendapat apresiasi dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Meranti.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Kejari Meranti yang sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasi, Senin 22/6/2026.
Namun, ia mengaku bimbang karena penetapan tersangka belum dilakukan. “Wajar masyarakat berspekulasi. Jangan sampai kasus ini mengendap dengan berjalannya waktu, ujarnya.
Warga tersebut mengingatkan, Kejaksaan Agung sudah mewanti-wanti agar kejaksaan di daerah bekerja profesional dan berani, apalagi menyangkut kasus korupsi.
Rakyat Indonesia apresiasi Kejaksaan Agung karena, membongkar banyak kasus besar dan mengembalikan uang negara Rp.Triliun, Ini harus jadi teladan bagi Kejari di daerah,” tegasnya.
Ia mendesak, jika alat bukti sudah kuat, Kejari Meranti segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke pengadilan. “Jangan tunda-tunda. Rakyat menunggu kepastian hukum,” tutupnya dengan nada semangat.
(Harfilin)












