An. Karim Jurnalistik inspirasipublik.news
Dalam pengelolaan pembangunan daerah, profesionalisme dan integritas pejabat bukan sekadar syarat administratif. Keduanya merupakan fondasi agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang tepat sasaran.
Sebab, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diuji melalui laporan keuangan dan dokumen administrasi. Ia juga tercermin dari cara pejabat berbicara, mengambil keputusan, serta mempertanggungjawabkan setiap kebijakan di hadapan publik.
Di sinilah persoalan menjadi serius ketika muncul istilah seperti “sudah dikondisikan” dalam pembicaraan mengenai pekerjaan pemerintah.
Misalnya, ketika seorang kontraktor bertanya mengenai kesempatan mengikuti tender secara terbuka, kemudian muncul jawaban yang menyebut bahwa pekerjaan tersebut “sudah dikondisikan untuk orang dekat pemangku kepentingan.”
Begitu pula dalam pekerjaan melalui Penunjukan Langsung (PL). Ketika pertanyaan yang diajukan sebenarnya sederhana dan normatif—apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi petunjuk pelaksanaan serta ketentuan teknis—justru muncul jawaban bahwa pekerjaan itu “sudah dikondisikan untuk timnya bapak.”
Jika benar pernyataan seperti itu pernah disampaikan, tentu publik memiliki alasan untuk bertanya.
Bukan semata-mata karena pilihan katanya, tetapi karena makna di balik ucapan tersebut dapat menyentuh wilayah transparansi, akuntabilitas, dan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam prinsip Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), proses pemerintahan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional.
Karena itu, istilah “sudah dikondisikan” tidak semestinya menjadi kalimat ringan yang keluar begitu saja dari mulut seorang pejabat, terlebih ketika dikaitkan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apalagi jika dalam pembicaraan tersebut turut membawa-bawa nama kepala daerah.
Nama seorang pemimpin bukanlah tameng untuk membenarkan sebuah proses yang belum jelas prosedurnya. Sebaliknya, nama pimpinan justru harus dijaga melalui kerja yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seorang pejabat yang baik bukanlah mereka yang menggunakan kedekatan dengan pemangku kepentingan untuk memberi kesan bahwa suatu pekerjaan telah “diatur”. Pejabat yang baik adalah mereka yang berani berdiri di atas aturan, menjelaskan proses secara terbuka, dan memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.
Sebab, satu kalimat yang keliru dari seorang pejabat dapat menjadi persoalan besar bagi institusi yang diwakilinya.
Lebih jauh lagi, ucapan yang terkesan arogan dapat berubah menjadi bumerang. Bukan hanya merusak kepercayaan terhadap pejabat yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menyeret citra kepala daerah dan pemerintah daerah secara keseluruhan.
Publik tidak membutuhkan pejabat yang pandai mengatasnamakan pimpinan.
Publik membutuhkan pejabat yang mampu menjaga nama baik pimpinan dengan integritas.
Pada akhirnya, jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah tanggung jawab. Dan setiap rupiah uang rakyat harus dikelola melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai yang dikondisikan bukan hanya pekerjaan, tetapi juga kepercayaan publik.







