Korupsi Model Tebak-Tebakan: Kembalikan Dana, Kasus Selesai?

Daerah142 Dilihat

An: Harfilin
Wartawan Inspirasipublik.news
(Sekretaris PD IWO Meranti)

Korupsi tidak mengenal tempat. Ia dapat terjadi di pusat, provinsi, maupun daerah. Karena itu, setiap penggunaan uang negara semestinya berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban yang ketat.

Namun, ada satu persepsi yang belakangan kerap muncul di tengah masyarakat: seolah-olah penyalahgunaan anggaran adalah sebuah permainan tebak-tebakan.

Kalau tidak ketahuan, keuntungan didapat. Kalau kemudian ditemukan dalam pemeriksaan, cukup dikembalikan. Setelah itu dianggap selesai.

Jika pola berpikir semacam ini dibiarkan, korupsi justru berpotensi kehilangan daya cegahnya. Sebab, risiko yang muncul seolah hanya sebatas mengembalikan uang yang dipersoalkan.

Dalam tata kelola keuangan daerah, persoalan semacam ini salah satunya dapat terlihat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD), baik melalui APBD murni maupun perubahan APBD, tentu memiliki kebutuhan anggaran untuk menjalankan program. Namun, besarnya anggaran tidak otomatis menjamin bahwa pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

Ambil contoh pekerjaan infrastruktur. Anggaran dicairkan berdasarkan kontrak dan pekerjaan dilaksanakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Atas temuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan mengembalikan kelebihan dana ke kas daerah.

Pertanyaannya sederhana, tetapi penting:

Apakah persoalannya otomatis selesai setelah uang dikembalikan?

Di sinilah persoalan harus dilihat secara lebih jernih.

Pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran memang merupakan bentuk tindak lanjut atas temuan pemeriksaan. Tetapi, dari perspektif penegakan hukum, perlu dilihat pula penyebab terjadinya persoalan tersebut.

Apakah benar terjadi karena kesalahan administrasi, kekeliruan perhitungan, kelalaian, atau human error?

Ataukah terdapat unsur kesengajaan, rekayasa, penyalahgunaan kewenangan, atau motif menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain?

Dua kondisi tersebut tentu tidak dapat disamakan. Kesalahan administratif memiliki konsekuensi yang berbeda dengan perbuatan yang sejak awal dilakukan dengan sengaja untuk merugikan keuangan negara.

Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak semestinya berhenti hanya pada fakta bahwa uang telah dikembalikan apabila terdapat indikasi yang mengarah pada tindak pidana.

Sebaliknya, pemerintah daerah juga harus terbuka menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat.

Sebab, ketika sebuah temuan menjadi perhatian publik, jawaban seperti “sudah ditindaklanjuti”, “sedang dalam proses pengembalian”, atau “sudah ada progres” belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat.

Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terukur.

Berapa nilai yang menjadi temuan? Berapa yang sudah dikembalikan? Kapan pengembalian dilakukan? Siapa pihak yang bertanggung jawab? Dan yang paling penting, apa penyebab munculnya kelebihan pembayaran tersebut?

Apakah murni kesalahan administrasi atau terdapat indikasi perbuatan yang disengaja?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus dijawab secara transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat dan menyeret nama-nama lain tanpa dasar yang jelas.

Sebab, tanpa penjelasan yang terang, akan muncul persepsi buruk:

“Korupsi dulu. Kalau ketahuan, tinggal kembalikan.”

Jika persepsi seperti ini terus tumbuh, yang rusak bukan hanya pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Karena itu, setiap temuan yang berkaitan dengan keuangan negara harus ditempatkan secara proporsional. Tidak boleh semua temuan pemeriksaan langsung dicap sebagai korupsi. Namun, jangan pula setiap persoalan dianggap selesai hanya karena uang telah dikembalikan.

Di sinilah pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk membuka fakta.

Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Sementara APH, apabila menemukan adanya indikasi tindak pidana, harus berani menelusurinya secara profesional dan berdasarkan bukti.

Uang rakyat bukan uang yang boleh dipertaruhkan dalam permainan tebak-tebakan.

Pengembalian dana tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pertanyaan tentang bagaimana dana itu bisa bermasalah sejak awal.

Sebab hukum bukan sekadar soal mengembalikan uang. Hukum juga berbicara tentang pertanggungjawaban, niat, kewenangan, proses, dan keadilan.

Jika memang kesalahan administratif, jelaskan secara terbuka bahwa itu kesalahan administratif.

Jika terdapat unsur pidana, proses sesuai hukum.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kembali uangnya, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa pengelolaan keuangan negara tidak diperlakukan sebagai permainan untung-untungan.

Hukum harus memberi efek jera, bukan membuka ruang bagi lahirnya keberanian untuk mencoba.