Meranti. An.Amir Hasan wartawan inspirasipublik.news
Penanganan dugaan penyimpangan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas dan perawatan kendaraan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 terus bergulir.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti kini masih mendalami sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dokumen yang diamankan saat penggeledahan di Kantor Bupati Meranti.
Penggeledahan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan yang bersumber dari keuangan daerah tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga, SH., MH, membenarkan adanya sejumlah dokumen yang telah diamankan penyidik. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
“Untuk saat ini sudah ada beberapa dokumen yang diamankan oleh penyidik, termasuk dokumen dari hasil penggeledahan yang dipergunakan untuk pembuktian,” ujar Andi.
Menurutnya, penyidik juga masih mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, sejauh ini prosesnya masih berada dalam tahap penyidikan.
“Untuk indikasi aliran awal dana masih dalam proses penyidikan perkara,” katanya.
Menunggu Perhitungan Kerugian Negara
Selain mengamankan dokumen dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik kini menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari tim ahli.
Hasil perhitungan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Andi menegaskan, hingga saat ini Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Proses perhitungan kerugian negara masih dalam proses dari ahli dan sampai sekarang menunggu hasil dari perhitungan ahli. Belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.
13 Saksi Sudah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, sedikitnya 13 saksi telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai rangkaian proses pengadaan sekaligus memperjelas pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
“Terkait pemeriksaan 13 saksi, tentu masih memerlukan pendalaman penyidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul,” ujar Andi.
Dengan demikian, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Kepulauan Meranti mengenai adanya saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan masih berjalan. Dokumen telah diamankan, belasan saksi telah diperiksa, sementara perhitungan kerugian negara masih ditunggu.
Publik kini menanti bagaimana penyidik mengurai perkara tersebut hingga terang, termasuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta siapa pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kejari Kepulauan Meranti menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan dan perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman alat bukti serta perhitungan ahli.












