Status Mobil Dinas Camat Tanjung Pura Jadi Sorotan, Pemkab Langkat Diharapkan Beri Penjelasan

Kriminal5 Dilihat

Langkat. An.Hermansyah wartawan inspirasipublik.news

Kejelasan status kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Langkat yang digunakan di lingkungan Kecamatan Tanjung Pura menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan penggadaian kendaraan tersebut pada 2025 lalu.

Mobil jenis Toyota Avanza berwarna perak/Silver dengan nomor polisi BK 288 P itu sempat menjadi perbincangan di media sosial pada November 2025, ketika banjir melanda wilayah Tanjung Pura. Informasi tersebut dikaitkan dengan Camat Tanjung Pura, Reza Aditya, dan unggahan yang disebut berasal dari mantan sopir berinisial AR.

Berdasarkan keterangan seorang pekerja di lingkungan Kantor Camat Tanjung Pura yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kendaraan tersebut kemudian kembali ke lingkungan kecamatan sekitar 12 Januari 2026, setelah banjir mulai surut.

Sumber itu menyebutkan bahwa mobil tersebut dilaporkan mengalami kerusakan akibat terendam banjir kepada Pemerintah Kabupaten Langkat. Namun, kronologi keberadaan kendaraan, kondisi saat kembali, serta informasi mengenai dugaan penggadaian masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Saat dikonfirmasi mengenai perbaikan kendaraan, Camat Tanjung Pura, Reza Aditya, memberikan tanggapan mengenai sumber pembiayaan perbaikan mobil yang merupakan aset pemerintah daerah.

“Untuk memperbaikinya uang dari mana, Bang? Masak pakai uang pribadiku? Itu kan milik kabupaten,” demikian tanggapan Reza sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi kepada media ini.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami lebih lanjut, terutama mengenai mekanisme pelaporan kerusakan dan tanggung jawab pemeliharaan kendaraan dinas sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.

Pemeriksaan Aset Dinilai Penting

Menanggapi persoalan tersebut, aktivis hukum Safril, S.H., mantan anggota DPRD Langkat, saat ditemui di Stabat, Senin (19/10/2026), mengatakan bahwa setiap persoalan yang menyangkut aset pemerintah perlu ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penggunaan atau pengalihan penguasaan aset pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan menentukan langkah tindak lanjut.

Safril mendorong bagian pengelola aset Pemerintah Kabupaten Langkat menelusuri status kendaraan, riwayat keberadaan mobil, kondisi terakhir, serta dokumen pelaporan kerusakannya.

Ia menilai langkah tersebut penting agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Pemeriksaan, menurutnya, juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau persoalan hukum yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Menunggu Kejelasan dari Pemerintah Daerah

Kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Karena itu, kejelasan mengenai keberadaan, kondisi, dan pemeliharaan kendaraan menjadi bagian penting dari tata kelola barang milik daerah.

Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status kendaraan tersebut, termasuk hasil pendataan aset dan tindak lanjut atas laporan kerusakannya apabila telah tercatat secara resmi.

Di sisi lain, klarifikasi lebih lanjut dari Camat Tanjung Pura juga diperlukan untuk memperjelas kronologi yang berkembang, sehingga pemberitaan mengenai persoalan ini dapat disajikan secara utuh dan berimbang.

Dengan adanya penjelasan dari seluruh pihak terkait, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi aset pemerintah tersebut, sekaligus memastikan persoalan yang muncul ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

berita inspirasi