Umara dan Ulama Bersinergi, Aceh Tamiang Perkuat Penegakan Syariat Islam

Aceh32 Dilihat

An.edwin wartawan inspirasipublik.news

Aceh Tamiang — Di tengah derasnya perubahan sosial dan budaya yang terus bergerak mengikuti zaman, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperkuat sinergi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk menjaga nilai-nilai Syariat Islam tetap tumbuh dan mengakar di tengah masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, penegakan syariat bukan semata persoalan aturan, tetapi juga menyangkut bagaimana nilai-nilai agama dipahami, dihayati, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, kolaborasi antara umara dan ulama dipandang sebagai salah satu fondasi penting dalam menjaga ketenteraman sosial sekaligus memberikan pemahaman hukum keagamaan yang benar kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, saat membacakan amanat Bupati pada pembukaan Sosialisasi Fatwa MPU Aceh dan Pemahaman Hukum Islam di Masjid Istiqamah, Kampung Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Senin (24/8/2026).

“Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi bersama ulama adalah landasan penting untuk memastikan fatwa keagamaan tersampaikan dengan baik, demi mewujudkan tatanan masyarakat Bumi Muda Sedia yang harmonis, tertib, dan berkepribadian Islami,” ujar Syuibun di hadapan perangkat kampung dan tokoh agama setempat.

Menurutnya, perubahan zaman membawa berbagai tantangan baru yang tidak selalu mudah dihadapi masyarakat. Arus informasi, pergeseran pola pergaulan, serta perubahan nilai sosial membutuhkan pendampingan keagamaan yang mampu menjawab persoalan masyarakat secara bijak dan proporsional.

Karena itu, Pemkab Aceh Tamiang berkomitmen memberikan dukungan terhadap berbagai langkah edukasi hukum Islam yang dilakukan bersama para ulama. Pemahaman syariat yang utuh hingga ke tingkat kampung dinilai penting agar masyarakat memiliki pijakan moral ketika menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

“Pemahaman hukum Islam yang baik di tengah masyarakat akan menjadi benteng moral dalam menyikapi berbagai dinamika sosial yang berkembang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal Darwis, menilai sosialisasi fatwa MPU memiliki arti penting karena masyarakat perlu memahami persoalan keagamaan secara lebih luas, bukan sekadar mengetahui mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Ia menekankan pentingnya penggunaan akal sehat dan pemahaman yang benar dalam menimbang berbagai persoalan kehidupan, terutama yang berkaitan dengan batas antara halal dan haram.

Dengan demikian, sosialisasi fatwa tidak berhenti sebagai penyampaian aturan keagamaan, tetapi menjadi ruang edukasi agar masyarakat mampu memahami alasan, nilai, dan hikmah di balik setiap ketentuan syariat.

Sinergi pemerintah dan ulama pun diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Lebih dari itu, kerja bersama tersebut menjadi ikhtiar untuk menghadirkan pemahaman Islam yang membumi—menjaga masyarakat tetap teguh pada nilai agama, namun mampu menghadapi perubahan zaman dengan ilmu, kebijaksanaan, dan tanggung jawab.

Sebab, ketika umara menjalankan amanah dan ulama menerangi jalan dengan ilmu, keduanya dapat menjadi kekuatan yang saling melengkapi dalam menjaga Aceh Tamiang tetap harmonis, tertib, dan berpegang teguh pada nilai-nilai Syariat Islam.